Laman

Senin, 06 Agustus 2018

pengertian kredit online

Kredit tentunya memiliki banyak definisi misalnya saja jika diambil dari bahasa yunani, kredit adalah “credere”  yang artinya kepercayaan akan kebenaran atau “credo”  yang berarti saya percaya. Jadi dari pengertian secara harfiah bisa di jelaskan bahwasannya kredit adalah sesuatu hal yang di landaskan atas dasar kepercayaan individu terhadap suatu hal atau percaya Dalam bentuk transaksi keuangan dengan cara meminjam.
Namun secara umum kredit Dalam kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan Dalam undang-undang pokok perbankan no.7 tahun 1992 yang menyatakan bahwa kredit adalah: penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Kredit menurut Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.
Jadi dari penjelasan tersebut diketahui bahwasannya kredit adalah proses dimana individu atau badan usaha berhak meneima pembayaran atau berkewajiban melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan berupa barang atau uang pada waktu sekarang.
Sedangkan menurut firdaus dan ariyanti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja dengan jalan menukrkan suatu perjanjian untuk membayarnya di suatu waktu yang akan datang.
Pada perkembangannya proses pengkreditan bukan hanya dilakukan dengan jalan manualatau konservatif yang prosesnya dilakukan dengan tatap muka individu dengan individu yang lain ataupun individu dengan badan usaha, sekarang pengkreditan bisa dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet atau kredit dengan menggunakan sistem online baik melalui web bisa juga melalui aplikasi android. Selain itu proses yang ditawarkan oleh penyedia jasa kredit online berbagai bentuk dari yang peminjaman pembelian berupa barang atau sekedar pencairan uang.
Pada pengkreditan online proses dilakukan melalui pemanfaatan dunia internet, pada pengumpulan persyaratan, konfirmasi pengkreditan serta pencairan dilakukan dengan jalan online semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar