Laman

Minggu, 01 Maret 2015

KESIAPAN POLA REKRUTMENT PEJABAT DI PEMERINTAHAN






KESIAPAN POLA REKRUTMENT PEJABAT DI PEMERINTAHAN
(studi tentang Open Promotion)
A.     Latar Belakang
Berdasarkan undang-undang yang ada telah di sahkan nomor 5 pada tahun 2014 aparatur sipil negara yang sudah disahkan untuk menuju kepada manajemen pemerintahan yang berih, bebas kolusi, korupsi, nepotisme serta bisa menjalankan tugas penuh etika dan bertanggung jawab dan juga terlepas dari intervensi politik.
Dari undang-undang yang ada telah digagas untuk pemberdayaan aparatur negara secaa proeional baik dari segi ilmu pengetahuan, ucapan ataupun tindakan dikarenakan untuk siap dan tangguh dalam menghadapi tantangan global yang semakin hari kian banyak problem yang bermunculan.
Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah republik indonesia dalam menindaklanjuti undang-undang nomor 5 tahun 2014 angatlah bagus dan dari undang-undang yang ada muncullah peraturan menteri pendayaan aparattur negara (Permenpan) nomer 3 tahun 2014 yang berfungi mengatur proses regulasi dalam kenaikan jabatan dikalangan pemerintahan republik indonesia.
Kenaikan jabatan tersebut pada pemerintah akan di proses secara terbuka berdasarkan rekam jejak jabatan, integritas, kompetensi, pengetahuan, kualifikasi, pendidikan,    pelatihan serta persyaratan lain yang di butuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan yang akan di duduki. Hal tersebut juga bisa kita sebut juga dengan lelang jabatan atau “Open Promotion”.
B.     Regulasi
Pada proes pengaplikasianya lelang jabatan atau yang lebih dikenal dengan open promotion itu akan sangat baik apabila semua seirama dalam proes pelaksanaannya antara pemerintah sebagai penentu undang-undang dan pengawasan undang-undang serta penegak undang-undang yang telah direncanakan tanpa pandang bulu.
Selain pemerintah, pejabat yang melaksanakan lelang jabatan tersebut diharapkan telah siap dalam melaksanakan undang-undang yang ada baik dari segi mental, ilmu pengetahuan, kemampuan ataupun mentaati, mencermati serta menjalankan proses yang telah di tentukan untuk menaduduki jabatan yang akan diinginkan.
Pada pengapikasiannya pejabat diharapkan serius dan total untuk melaksanakan undang-undang tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada dan tidak bermaksud untuk menghina undang-undang tersebut dengan cara melakukan undang-undang terebut secara tidak bersih ataupun memodifikasi undang-undang terebut bagi untuk kepentingan golongan ataupun kepentingan individu dikarenakan hal ini untuk menunjang keberlangsungan pemerintahan yang profesional demi terciptanya indonesia yang mempunyai manejemen kepegawaian yang indah.

C.     Tujuan
Tujuan diadakannya sistem lelang jabatan adalah untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi kepangkatan, pendidikan, latihan, rekam jejak jabatan dan integritas sebagai persyaratan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai amanat undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
D.    Manfaat
Manfaat dalam menjalankan lelang jabatan tersebut adalah untuk membentuk proses manajemen sumberdaya manusia  pada pemerintahan secara profeional dan bersih.
Disamping itu adalah untuk mengatur proses bertahap kepada pejabat agar esuai kapasitas entah pangkat, pendidikan, pelatihan ataupun rekam jabatan.
Membangun kepercayaan kepada rakyat apabila manajemen dipemerintahan sudah berjalan profesional dan bersih maka masyarakat tidak perlu was-was ataupun protes kesana kemari tentang manajemen yang tidak bersih yang sudah dilakukan pada beberapa tahun dekade kemarin yang sering dan pernah terjadi yang melanda negeri indonesia ini.
E.     Dampak
Dampak positif yang ada pada lelang jabatan adalah terciptanya proe manajemen secara profesional pada sistem pemerintahan apabila hal itu dilakukan secara bersih dan tidak pandak bulu.
Menemukan pejabat yang sesuai anatara kompetensi, rekam jabatan ataupun pendidikan pada bidang yang ditangani bukan hanya sekedar unur kedekatan.
Sedangkan dampak negatif pada lelang jabatan adalah harus mempertimbangkan akan APBD yang ada dikarenakan untuk melihat apakah tunjangan untuk pejabat tersebut masih bisa terback-up dalam apbd tahun pejabat terssebut menaiki jabatan pemimpin tertinggi yang diediakan dan sesuai.
Apabila moratorium di pemerintahan sedang tidak seimbang artinya pegawai masih dibawah kebutuhan dengan demikiat tersendat karena jumlah pegawai yang masih kurang.
Kemudian apabila dilapangan dilaksanakan tidak sesuai kebutuhan maka kita akan memperoleh pemerintah ataupun pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada intinya pelaksanakan tidak bersih/
  
F.      Penutup
Dari pemaparan yang ada dapat disimpulkan bahwsannya lelang jabatan sangat dibutuhkan dalam proses pemerintahan yang ada akan tetapi haruss ditunjang dengan kesiapan dari segala macam pihak
Sedangkan saran pada proes lelang jabatan seharunya ada jembatan pemerintah dengan oknum pejabat tersebut seperti lembaga assesment center agar tiap pejabat yang akan mengajukan jabatan yang diinginkan bisa dinilai dari segi kompetensi, pendidikan ataupun kapasitas yang dia punya secara obyektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar